Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar: KPU Banding atau Tidak, Tahapan Pemilu 2024 Jalan Terus

Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar: KPU Banding atau Tidak, Tahapan Pemilu 2024 Jalan Terus
Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar. Foto: dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar ikut merespons putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/3), yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

Saat ditanya apakah putusan PN Jakpus tersebut berdampak pada tahapan Pemilu 2024, Bahtiar dengan tegas menjawab tidak.

“Putusan Pengadilan Negeri tidak berdampak apa pun terhadap eksistensi UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali dan begitu pula eksistensi hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024,” ujar Bahtiar kepada JPNN.com, Selasa (7/3).

Dengan lugas, Bahtiar menyatakan putusan PN Jakpus tersebut merupakan putusan yang melampaui batasan kewenangan, cacat hukum, dan tidak bernilai hukum.

“Sehingga saya berpendapat bahwa KPU banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan, dan penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN terkait pemilu,” ujar birokrat bergelar doktor itu.

Dipastikan juga bahwa Kememdagri senantiasa konsisten bersama Komisi II DPR mendukung sukses penyelenggaraan pemilu 2024.

“Pemilu adalah amanah konstitusi, sebagai sarana suksesi kepemimpinan nasional secara ajek 5 tahun sekali,” ujar Bahtiar.

Kepentjngan negara yang lebih luas, lanjut Bahtiar, harus diutamakan oleh siapa pun penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar merespons putusan majelis hakim Oyong cs dari PN Jakarta Pusat yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News