KPU Tak Sudi Jalankan Perintah Pengadilan Tunda Pemilu, Siapkan Berkas Banding
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak sudi menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memerintahkan untuk menunda tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.
Penyelenggara pemilu kini tengah menyiapkan berkas untuk pengajuan banding terhadap putusan dimaksud.
Berkas banding disiapkan setelah KPU menerima salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
"(Berkas-berkas untuk mengajukan banding) Sedang disiapkan," ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/3).
Meski demikian Afif belum menyampaikan lebih lanjut kapan pengajuan banding akan dilakukan.
Dia hanya mengatakan KPU akan menyampaikannya terlebih dahulu kepada publik ketika seluruh persiapan pengajuan banding nantinya telah matang.
"Setelah matang semuanya, nanti disampaikan," kata Afif.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU di Jakarta, Kamis (2/3).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak sudi menjalankan perintah PN Jakpus untuk menunda tahapan pemilu, siapkan berkas banding.
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024