Bagaimana Sikap Pak Jokowi soal Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu? Inilah Jawabannya
jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024.
Jokowi menyatakan sikap dirinya tetap melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan agenda yang sudah ditentukan.
"Sudah saya sampaikan bolak-balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik," kata Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3).
Eks gubernur DKI Jakarta itu juga menganggap putusan PN Jakpus itu membuat gejolak di tengah-tengah masyarakat.
"Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," tandas dia.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan.
Putusan itu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H. Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3). (Tan/JPNN)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Presiden Jokowi menyatakan dirinya tetap melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan agenda yang sudah ditentukan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Tip Bisnis dari Sri Agustin, Nasabah PNM Mekaar yang Dipuji Jokowi
- Airlangga Hartarto: Bagi Kami, Pak Jokowi dan Mas Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak