Dirjen Udara Minta Stakeholder Penerbangan Lakukan Mitigasi Keamanan

Dirjen Udara Minta Stakeholder Penerbangan Lakukan Mitigasi Keamanan
Beberapa pesawat sedang terparkir. Foto Ilustrasi/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menginstruksikan stakeholder penerbangan, terutama maskapai, pengelola bandar udara dan Otoritas Bandar Udara (OBU) serta pengguna jasa angkutan udara di seluruh  wilayah Indonesia untuk melakukan mitigasi keamanan penerbangan terkait penerapan bagasi berbayar.

Mitigasi diperlukan untuk mengantisipasi dan meminimalkan hal-hal negatif yang kemungkinan terjadi akibat kekecewaan penumpang atau hal lain dalam operasional penerbangan yang menerapkan bagasi berbayar.

"Semua kemungkinan terkait keamanan penerbangan bisa terjadi kalau ada peraturan baru yang diterapkan. Untuk itu harus dilakukan mitigasi sehingga keamanan penerbangan di lingkungan bandara tetap kondusif. Dengan begitu keselamatan dan keamanan penerbangan juga bisa tetap terjaga," ujar Polana.

Kepada maskapai penerbangan, Polana menginstruksikan agar terus melakukan sosialisasi dan komunikasi yang lebih intensif kepada masyarakat dan penumpang. 

Sosialisasi dan komunikasi harus dilakukan dengan berbagai media yang bisa menyentuh masyarakat di berbagai tempat, tidak hanya di seputar bandara saja.

"Memang bagi maskapai sudah diberikan waktu sosialisasi selama 14 hari. Namun setelah itu, maskapai juga wajib terus-menerus melakukan sosialisasi dan komunikasi yang efektif," lanjut Polana.

Selain itu, maskapai juga harus menerapkan standard operating procedures (SOP) yang sudah disetujui oleh Dirjen Perhubungan Udara dalam setiap operasionalnya. 

"Maskapai juga harus selalu berkoordinasi dengan pengelola bandar udara dan otoritas bandar udara untuk menjaga keamanan tetap kondusif," tutur Polana.

Mitigasi diperlukan untuk mengantisipasi dan meminimalkan hal-hal negatif yang kemungkinan terjadi akibat kekecewaan penumpang atau hal lain dalam operasional penerbangan yang menerapkan bagasi berbayar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News