Dirjen Udara: Semua Pihak Harus Maklum

Dirjen Udara: Semua Pihak Harus Maklum
Pesawat AirAsia saat take off dari Bandara Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali. Foto: Miftahudin Halim/Radar Bali

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso meminta semua pihak penerbangan untuk bekerjasama terkait dengan adanya cuaca ekstrim yang diperkirakan akan melanda hingga akhir Februari.

Semua pihak yang dimaksud yakni regulator yaitu otoritas bandar udara setempat; operator seperti maskapai penerbangan, pengelola bandara, pengelola navigasi penerbangan dan BMKG serta penumpang pesawat.

"Cuaca atau alam itu adalah anugerah dari Tuhan. Kita tidak bisa menentangnya. Yang bisa kita lakukan adalah mengakrabi alam sehingga dalam keadaan apa pun cuacanya, kita tetap bisa beraktifitas dengan selamat, aman dan nyaman. Jadi saya harap semua pihak harus maklum dan bekerjasama jika menghadapi cuaca ekstrim tersebut," tutur Agus.

Begitu pula dengan aktifitas penerbangan. Jika ternyata cuacanya sangat ekstrim dan tidak memungkinkan melakukan penerbangan sesuai dengan standar prosedur operasi yang berlaku dalam keselamatan dan keamanan penerbangan, maka penerbangan tersebut harus ditunda atau bahkan dibatalkan.

Dan semua pihak harus mematuhi hal tersebut, karena hal ini ditempuh demi keselamatan para penumpang.

Sedangkan untuk kenyamanan penumpang, Ditjen Perhubungan Udara selaku regulator penerbangan juga sudah membuat peraturan seperti misalnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management).

"Jadi kalau misalnya ada cuaca ekstrim, maka BMKG, Airnav dan maskapai serta pengelola bandara harus cepat berkoordinasi sehingga didapat kesimpulan penerbangan akan ditunda atau dibatalkan," tuturnya.

Setelah itu, sambung Agus, pengelola bandara dan maskapai juga harus memberikan informasi yang transparan kepada penumpang terkait hal yang terjadi sehingga penumpang menjadi maklum.

Jika ternyata cuacanya sangat ekstrim dan tidak memungkinkan melakukan penerbangan sesuai dengan standar prosedur yang berlaku, penerbangan bisa dibatalkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News