Dirugikan Ratusan Investasi Bodong, SMI Lapor Polisi
Minggu, 23 Mei 2021 – 11:35 WIB
Andreas mengungkapkan bahwa web-web serta situs-situs yang ditertibkan itu secara terang-terangan menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPPL) milik PT SMI.
Dia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan berbagai janji yang ditawarkan para pelaku investasi bodong, karena trading dengan menggunakan robot juga memiliki risiko kerugian.
"Situs web resmi kami adalah ptsmidotid. Apabila terdapat situs web selain itu, maka bukan merupakan bagian dari PT SMI," kata Andreas. (jlo/jpnn)
PT SMI melapor ke polisi lantaran merasa dirugikan oleh ratusan investasi bodong.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Indodax Dukung Bappebti Bentuk Komisi Aset Kripto
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Sederet Fakta Hoaks Isu Uang Hilang di Sosmed, BRI Keluarkan Imbauan Ini
- Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Perbankan Merasa Heran
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya