Dirut BPJS Sebut Inpres 1/2022 Bukan untuk Mempersulit Masyarakat, Begini Penjelasannya

Dirut BPJS Sebut Inpres 1/2022 Bukan untuk Mempersulit Masyarakat, Begini Penjelasannya
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti merespons rencana Kemendagri menjadikan NIK menggantikan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan. Foto/Ilustrasi: BPJS Kesehatan.

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti memberikan penjelasan terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.

Aturan tersebut menginstruksikan 30 kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Ghufron menilai aturan ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan.

"Bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," kata Ghufron dalam siaran persnya, Senin (21/2).

Saat ini, lanjut dia, 86 persen pendidik Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.

Pada 2024 mendatang, diharapkan 98 persen rakyat Indonesia sudah terlindungi oleh JKN-KIS sesuai dengan target rencana pembangunan menengah jangka panjang.

BPJS Kesehatan mengaku terus berupaya untuk meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS dengan menghadirkan kanal layanan digital, simplifikasi dan kemudahan proses pendaftaran, perubahan data, pembayaran iuran, pelayanan informasi, dan pengaduan.

Ghufron juga mengatakan pihaknya melakukan simplifikasi proses layanan di fasilitas kesehatan dan meningkat kan kualitas layanan program JKN-KIS melalui penguatan sinergi bersama fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan stakeholders lainnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti memberikan penjelasan terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News