Dirut BPJS Sebut Inpres 1/2022 Bukan untuk Mempersulit Masyarakat, Begini Penjelasannya

Dirut BPJS Sebut Inpres 1/2022 Bukan untuk Mempersulit Masyarakat, Begini Penjelasannya
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti merespons rencana Kemendagri menjadikan NIK menggantikan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan. Foto/Ilustrasi: BPJS Kesehatan.

"Bahkan, kini proses pengecekan status keaktifan kepesertaan peserta JKN-KIS atau mencetak kartu JKN-KIS digital hanya perlu waktu kurang dari 5 menit," tutur Ghufron.

Dia menegaskan bahwa program JKN-KIS adalah program bersama sehingga membutuhkan partisipasi dari semua pihak.

"Sudah banyak regulasi yang menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN-KIS, mulai dari UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan perubahan keduanya yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Inpres Nomor 8 Tahun 2017, hingga Inpres Nomor 1 Tahun 2022," tandas Ghufron Mukti. (mcr9/jpnn)


Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti memberikan penjelasan terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2022.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News