Dirut DGI akan Bersaksi untuk Rosa
Jumat, 05 Agustus 2011 – 10:36 WIB

Dirut DGI akan Bersaksi untuk Rosa
Rosa dijerat dengan dakwaan primer melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan dakwaan sekunder Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.(gel/jpnn)
JAKARTA- Dudung Purwadi, Direktur Utama PT Duta Graha Indah, perusahaan pemenang tender wisma atlet SEA Games di Palembang hari ini kembali akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025