Dirut Garuda Indonesia Laporkan Ketua Sekarga ke Polda Metro Jaya

Dirut Garuda Indonesia Laporkan Ketua Sekarga ke Polda Metro Jaya
Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menempuh upaya hukum terkait dugaan pencemaran nama baik, yang dilakukan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) Dwi Yulianta dan Pengacara Sekarga Tommy Tampatty.

Melalui kuasa hukum yang ditunjuk, Petrus Selestinus menyatakan laporan tersebut telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya pada Jumat (22/12), sebagaimana dalam laporan polisi No. LP/B/7688/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan delik aduan pencemaran nama baik mengenai laporan tindak pidana kejahatan atas pemberhentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan yang disampaikan ke publik pada Rabu (20/12).

Upaya hukum ini, sambung Petrus menjadi pilihan yang tidak terelakan dengan dampak yang ditimbulkan dari kesimpangsiuran informasi tersebut, khususnya bagi kepercayaan masyarakat dan reputasi perusahaan.

"Menempuh jalur hukum seperti ini bukanlah sesuatu yang beliau inginkan. Namun demikian, langkah hukum ini menjadi pilihan yang dirasa perlu ditempuh mengingat dampak dari penyebarluasan informasi terkait delik ini tidak hanya berdampak terhadap beliau pribadi, melainkan juga perusahaan jajaran manajemen yang saat ini terus mengupayakan komitmen terbaik dalam menjaga kepercayaan public terhadap Garuda Indonesia yang baru merampungkan restrukturisasi," ujar Petrus.

Menurut Petrus, sangat tidak relevan tuduhan yang dilayangkan oleh serikat tersebut, mengingat selama restrukturisasi manajemen termasuk didalamnya Irfan Setiaputra selaku dirut, terus mengupayakan hal yang terbaik dalam menjaga kepentingan dan kesehjahteraan seluruh karyawan.

Selama restrukturisasi pemenuhan gaji karyawan, fasilitas penunjang kesehatan menjadi prioritas manajemen, hingga berbagai wujud pemenuhan hak dan reward Perusahaan terus dioptimalkan, hingga alokasi kepemilikan saham bagi karyawan pasca restrukturisasi.

"Sungguh disayangkan sebagai Dirut Garuda Indonesia yang telah menyelamatkan Garuda Indonesia dari ambang kebangkrutan, justru Serikat Karyawan mengambil tindakan yang saya pribadi melihatnya sangat mencederai semangat berakselerasi maskapai kebanggaan negara yang saat ini sedang dalam tahapan pemulihan," tutur Petrus.

Petrus menegaskan penghentian pemotongan iuran keanggotaan Sekarga dari gaji karyawan menjadi upaya dan niat baik perusahaan mendorong independensi Serikat Karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaannya yang kedepannya dipertimbangkan akan dijajaki secara bertahap pada seluruh asosiasi serikat yang terdaftar di Garuda Indonesia.

Sangat tidak relevan tuduhan yang dilayangkan oleh Sekarga, mengingat selama restrukturisasi manajemen termasuk didalamnya Irfan Setiaputra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News