Dirut Jasa Raharja: Pembina Samsat Nasional Berkomitmen Revitalisasi Pelayanan
Salah satu yang harus mendapat atensi serius, yakni terkait masih adanya perbedaan data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh masing-masing instansi pembina samsat.
Saat ini, lanjut Rivan, rasio ketidakpatuhan masyarakat menurut data PT Jasa Raharja adalah sebesar 39%.
Oleh karena itu, penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi harapan besar untuk dapat menekan angka rasio ketidakpatuhan tersebut.
Pembina Samsat telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), dengan berbagai inovasi. Salah satunya, melakukan pembayaran PKB melalui aplikasi Signal yang juga telah terintegrasi dengan aplikasi JRku.
Rivan berharap, Rakornas Pembina Samsat, dapat menghasilkan solusi melalui kebijakan-kebijakan yang diambil.
“Sehingga, tujuan bersama dapat dengan mudah kita gapai dalam turut mendukung terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, tentram, dan sejahtera,” serunya.(chi/jpnn)
kehadiran Sekretariat Bersama Pembina Samsat Tingkat Nasional, adalah salah satu bentuk adaptasi, guna mengantisipasi tantangan ke depan yang lebih berat.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Dirut Jasa Raharja Sebut Kolaborasi Kunci Kecepatan Penyerahan Santunan Korban Laka di Ciater
- Jasa Raharja Berikan Santunan ke Seluruh Korban Kecelakaan Bus di Subang
- Upaya Tim Pembina Samsat-Jasa Raharja Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
- Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak KA Pandalungan
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Dukung Kesuksesan HUT ke-79 RI di IKN
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri