Dirut Jasa Raharja: Tak Sampai 24 Jam Korban Kecelakaan Sumut Sudah Terima Santunan

Dirut Jasa Raharja: Tak Sampai 24 Jam Korban Kecelakaan Sumut Sudah Terima Santunan
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono. Foto: Humas Jasa Raharja

“Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang maka selanjutnya Jasa Raharja yang akan bekerja untuk memberikan pelayanan santunan sampai dengan tuntas,” tegas dia.

Diketahui kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia terjadi pada Kamis (3/2) pukul 01.30 Wib di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kecelakaan bermula saat satu unit mobil Honda Civic dengan plat BM 1649 AI yang ditumpangi enam orang tengah melaju cepat pada malam hari.

Pengemudi Honda Civic datang dari arah Pakkat menuju arah Doloksanggul menabrak belakang mobil Mitsubishi Colt Diesel BK 9437 IA bermuatan Gas LPG yang terparkir setelah sebelumnya hilang kendali karena menabrak tumpukan batu dipinggir jalan.

Benturan kuat ini mengakibatkan mobil terbalik dan terhempas, sehingga pengemudi serta seluruh penumpang yang ada di dalam mobil berjumlah enam orang meninggal dunia. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Dirut Jasa Raharja mengatakan bahwa santunan untuk korban kecelakaan di Sumut telah disalurkan tidak sampai 24 jam.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News