Dirut KAI Yakin Pemko Medan Ikuti Kaidah Hukum

Dirut KAI Yakin Pemko Medan Ikuti Kaidah Hukum
Dirut KAI, Edi Sukmoro. Foto: istimewa

Apalagi PT KAI juga sudah mendapatkan surat dari Kejagung mengenai status tanah di Jalan Jawa, pertanggal 14 Agustus 2014 lalu. Isinya menjelaskan untuk sementara waktu aset negara di. Jalan Jawa diambil alih oleh Kejagung dengan status quo.

“PT KAI menghormati proses hukum yang berlaku. Karena itu kita akan mengikuti sesuai kaidah yang berlaku. Saat ini kan masih berproses baik itu PK di MA maupun pidananya di Kejagung,” ujar Makmur.

Dalam kasus pidana atas lahan PT KAI di Jalan Jawa, Kejagung beberapa waktu lalu diketahui telah menetapkan tiga tersangka. Masing-masing mantan Wali Kota Medan Abdillah dan Rahudman Harahap, serta boss PT Agra Citra Kharisma, Handoko Lie.

Ketiganya menjadi tersangka kasus pengalihan lahan PT KAI menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004 serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011. (gir/jpnn)


Sengketa Lahan PT KAI  JAKARTA - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Dirut PT KAI), Edi Sukmoro, angkat bicara terkait dugaan adanya rencana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News