Dirut PDAM Bisa Langsung Dicopot
Rabu, 26 Februari 2014 – 08:46 WIB

Dirut PDAM Bisa Langsung Dicopot
Azzam Rizal mengajukan banding atas vonus Pengadilan Tipikor Medan yang menghukumnya 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsiadair 3 bulan penjara. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp2 miliar, subsidair 1 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut Azzam Rizal terbukti membelanjakan uang koperasi PDAM Tirtanadi untuk mobil dan tanah. (sam/jpnn)
JAKARTA - Pemprov Sumut mestinya tidak perlu minta petunjuk Mendagri Gamawan Fauzi terkait kasus Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Azzam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara