Dirut PT LIB Kena Mosi Tidak Percaya dari Jajaran Direksi, Ini Alasannya

Dirut PT LIB Kena Mosi Tidak Percaya dari Jajaran Direksi, Ini Alasannya
Waketum PSSI Sekaligus Dirut PT LIB Cucu Sumantri (tengah). Foto: Amjad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Beredar kabar kurang sedap di lingkaran PT. Liga Indonesia Baru (LIB). Setelah sempat ditolak skema pemotongan subsidinya oleh PSSI dan panas hubungannya dengan klub, kali ini kondisi internal PT LIB tampak makin parah.

Hal itu mengemuka setelah surat mosi tidak percaya dari jajaran direksi ke Dirut PT LIB Cucu Somantri tersebar ke awak media.

Tiga Direksi PT Liga Indonesia Baru (LIB) yakni Direktur Operasional Sudjarno, Direktur Bisnis Rudy Kangdra, serta Direktur Keuangan dan Anthony Chandra Kartawiria yang membuat mosi tidak percaya tersebut.

Selain itu, mereka juga meminta para pemilik saham PT LIB untuk melakukan tindakan penyelamatan.

Dalam mosi itu, dijelaskan bahwa pengelolaan PT LIB sebagai sebuah perseroan tidak dilakukan dengan cara-cara yang semestinya sebagaimana diatur oleh perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar Perseroan dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.

Dalam surat yang telah meluncur sejak 4 Mei lalu, diungkapkan bahwa pengambilan keputusan perseroan banyak dimonopoli dan diputuskan secara sepihak oleh pejabat Direktur Utama. Keputusan itu terkait dengan kebijakan HRD, keuangan, sponsor dan lain-lain tanpa melalui mekanisme rapat direksi sebagaimana mestinya.

"Bahwa praktik monopoli dan pengambilan keputusan secara sepihak tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan internal Perseroan dan dikhawatirkan dapat menimbulkan demoralisasi di kalangan karyawan serta berpotensi menimbulkan permasalahan hukum yang dapat merugikan Perseroan di kemudian hari," bunyi pernyataan mereka yang juga ditembuskan kepada Ketua Umum PSSI, Wakil Ketua Umum, Exco, Plt Sekjen, dan Dewan Komisaris PT LIB.

Oleh karena itu, anggota Dewan Direksi Perseroan tersebut menyangkal keterlibatan dan tanggung-jawab atas keputusan-keputusan yang dibuat secara sepihak oleh Direktur Utama tanpa sepersetujuan dan melalui rapat direksi sebagaimana mestinya.

"Menimbang hal-hal tersebut, para direksi memohon kepada Para Pemegang Saham Perseroan agar dapat segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk meneliti pengaduan terkait keresahan di Internal Perseroan, melakukan evaluasi terhadap kepengurusan Perseroan serta untuk mengambil langkah-langkah penyelematan demi kebaikan Perseroan," lanjut surat tersebut.

PT LIB ialah operator kompetisi Liga 1 dan Liga 2 yang ditunjuk oleh PSSI. Para pemilik saham PT LIB merupakan klub-klub peserta kompetisi Liga 1 dan juga PSSI yang memiliki saham tipe A alias golden share. Jadi, mungkinkah pemilik saham segera menggelar RUPS luar biasa?.(dkk/jpnn)

Dalam mosi itu, dijelaskan bahwa pengelolaan PT LIB sebagai sebuah perseroan tidak dilakukan dengan cara-cara yang semestinya sebagaimana diatur oleh perundang-undangan.


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News