Dirut Taspen Memolisikan Pengacara Brigadir J, Ada Unsur SARA

Dirut Taspen Memolisikan Pengacara Brigadir J, Ada Unsur SARA
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terancam berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh Dirut PT Taspen A.N.S Kosasih. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9).

Duke mengatakan, laporan polisi (LP) tersebut terkait berita bohong dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.

"Tadi sudah kami buat LP-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan" ungkap Duke kepada wartawan di Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9).

Pengacara berkumis itu dituduh mencemarkan nama baik dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News