Dirut Taspen Memolisikan Pengacara Brigadir J, Ada Unsur SARA

Dirut Taspen Memolisikan Pengacara Brigadir J, Ada Unsur SARA
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terancam berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh Dirut PT Taspen A.N.S Kosasih. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Kemudian ada unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan, red), ada juga berita bohong Pasal 14 Ayat 1, 2 Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana," ujar Duke.

Selain itu, kuasa hukum ANS Kosasih juga menyiapkan beberapa barang bukti terkait laporan tersebut. 

"Barang bukti tadi kami sampaikan juga yang video, kami sudah sampaikan juga. Terus bukti-bukti undangan ke media untuk konferensi pers, kemudian bukti putusan persidangan terkait perceraian," ujar Duke.

Pada kesempatan itu, dia juga membantah tuduhan-tuduhan yang sebarkan oleh Kamaruddin melalui media sosial.

Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News