Pengacara Brigadir J Tenang Saja, Negara yang Akan Melawan Irjen Ferdy Sambo

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai wajar apabila kuasa hukum keluarga Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tidak mendapatkan akses untuk masuk dalam area rekonstruksi penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Edi, pihak yang bertanggung jawab atas hukum Brigadir J kini sudah dipegang oleh jaksa negara.
Status jaksa dalam kasus pidana ialah menuntut kepentingan korban.
"Jadi, harus dipahami, ini adalah kasus pidana, yang berhak didampingi itu ialah para tersangka dan bukan korban," kata Edi dalam keterangannya, Kamis (1/9).
Anggota Kompolnas periode 2012 2016 itu menjelaskan pihak yang maju ke pengadilan itu nantinya ialah pengacara tersangka, sedangkan korban diwakili jaksa.
Di sisi lain, Edi juga meyakini area rekonstruksi sangar terbatas sehingga tidak bisa memuat banyak orang di dalamnya.
Edi khawatir apabila banyak orang yang masuk, maka akan mengganggu proses rekonstruksi.
Menurutnya, pelaksanaan rekonstruksi ysng digelar tim khusus bentukan Kapolri itu sudah transparan.
Menurut Edi, jaksa negara yang akan mewakili hak hukum Brigadir J melawan Irjen Ferdy Sambo.
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI