Disahkan di Rapat Paripurna, RUU Wantimpres Resmi Jadi Aturan Negara

Syaratnya, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan pelanggaran yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus selaku pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh legislator untuk mengesahkan Revisi UU Wantimpres menjadi aturan yang berlaku.
"Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" ucap Lodewijk.
Para legislator yang hadir dalam Rapat Paripurna kemudian menjawab setuju, lalu Lodewijk mengetuk palu sebagai pertanda RUU Wantimpres disahkan. (ast/jpnn)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna Kamis (19/9) ini mengesahkan aturan ini. Apa itu?
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Jawaban Guyon Soal Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Singgung Soal Turunnya Belanja Iklan