Disahkan di Rapat Paripurna, RUU Wantimpres Resmi Jadi Aturan Negara
Syaratnya, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan pelanggaran yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus selaku pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh legislator untuk mengesahkan Revisi UU Wantimpres menjadi aturan yang berlaku.
"Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" ucap Lodewijk.
Para legislator yang hadir dalam Rapat Paripurna kemudian menjawab setuju, lalu Lodewijk mengetuk palu sebagai pertanda RUU Wantimpres disahkan. (ast/jpnn)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna Kamis (19/9) ini mengesahkan aturan ini. Apa itu?
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan
- Batalkan Demo, 10 Pimpinan Forum PPPK Pilih Serahkan Data kepada Dasco
- Reses Bukan Libur, Begini Aspirasi Warga Dibawa ke Ruang Kebijakan
- Kepala BGN Ungkap Total Penerima Manfaat MBG 2027, Sebegini Angkanya
- Ungkit Prioritas Kesehatan, DPR Sarankan Pemda Terdampak Karhutla Bikin Opsi PJJ
- DPR dan Pemerintah Targetkan Tingkat Kemiskinan Turun ke 6 Persen di Tahun 2027
- RUU Perampasan Aset Tak Hanya Fokus di Kasus Korupsi
JPNN.com




