Disaksikan Anggota 'Empat Sekawan', Pelawak Qomar Divonis 17 Bulan Penjara
Senin, 11 November 2019 – 19:36 WIB

Pelawak Nurul Qomar dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes pada kasus surat keterangan palsu. Foto: Kutnadi/Antara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhy Hermawan Bolifar mengatakan pihaknya pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kalau kami masih pikir-pikir," katanya.
Pada sidang putusan yang digelar di ruang sidang Cendana PN Brebes ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota pelawak 'Empat Sekawan' seperti Ginanjar, Eman, dan Memet. (antara/jpnn)
Nurul Qomar divonis 17 bulan penjara atas kasus dugaan surat keterangan palsu oleh Majelis hakim PN Kabupaten Brebes, Senin (11/11).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Inas Zubir Menilai Ada Motif Ekonomi Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi, Begini Analisisnya
- Jokowi Tempuh Jalur Hukum Perihal Tudingan Berijazah Palsu, Pengamat Politik Boni Hargens: Ini Pelajaran Berdemokrasi
- Heboh Isu Ijazah Palsu, Jokowi Bukan Satu-satunya Sasaran Tembak
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri