Disangka Oplos BBM, Dirut BUMN Energi Dibui

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan Dirut BUMN Energi, Riva Siahaan, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang BUMN distributor BBM periode 2018 hingga 2023.
Penyidikan yang dilakukan berdasarkan berbagai surat perintah penyidikan ini mengungkapkan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun.
Kejaksaan Agung menemukan bukti bahwa tersangka melakukan rekayasa dalam pengelolaan minyak mentah domestik sehingga lebih memilih impor dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan produksi dalam negeri.
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa tindakan ini telah menyebabkan kenaikan harga dasar BBM yang berdampak langsung pada pemberian kompensasi dan subsidi BBM oleh pemerintah.
"Dalam kasus ini, para tersangka mengatur proses impor minyak mentah dan produk kilang melalui broker tertentu dengan harga tinggi, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi negara," kata Febrie Adriansyah dikutip JPNN.com, Selasa (25/2).
Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap bahwa tersangka RS, terlibat dalam manipulasi Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menurunkan produksi kilang dalam negeri.
Kasus korupsi yang dilakukan Riva Siahaan itu modusnya menyulap BBM RON 90 Pertalite jadi RON 92 Pertamax.
Riva melakukan pembayaran produk kilang untuk RON 92 (Pertamax), tetapi BBM yang dibeli adalah jenis RON 90.
Kejaksaan Agung melalui Jampidsus menetapkan Dirut BUMN Energi, Riva Siahaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan
- Selamat, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women’s Inspiration Awards 2025
- Melalui Optimasi AI, BNI Perkuat Komunikasi Digital BUMN
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Jakarta Beat Society 2025 Sedot Animo Ribuan Pengunjung
- Prabowo Ancam Bakal Ganti Direksi BUMN yang Malas dan Tidak Berprestasi