Disangka Oplos BBM, Dirut BUMN Energi Dibui
Selasa, 25 Februari 2025 – 23:57 WIB

Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: ANTARA: Asprilla Dwi Adha
BBM RON 90 itu kemudian dicampur di Depo untuk menjadi RON 92.
Febrie Adriansyah menambahkan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.
"Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Semua yang terbukti terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.(mcr8/jpnn)
Kejaksaan Agung melalui Jampidsus menetapkan Dirut BUMN Energi, Riva Siahaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan
- Selamat, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women’s Inspiration Awards 2025
- Melalui Optimasi AI, BNI Perkuat Komunikasi Digital BUMN
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Jakarta Beat Society 2025 Sedot Animo Ribuan Pengunjung
- Prabowo Ancam Bakal Ganti Direksi BUMN yang Malas dan Tidak Berprestasi