Disayangkan, Pejabat BUMN Rawan Dikriminalisasikan Akibat Kebijakan
Jumat, 27 Juli 2012 – 06:16 WIB
Menurutnya, sudah menjadi hal yang lazim jika sebuah instansi termasuk perusahaan BUMN memiliki diskresi. "Saya sebagai ahli administrasi tidak bisa membayangkan kalau satu institusi tidak ada diskresi. Tapi kalau diskresi itu dikriminalisasikan, ya tidak tepat," tegasnya.
Sementara Hotasi Nababan yang hadir dalam diskusi itu mengaku pernah bertemu dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk menyampaikan rentannya pejabat di BUMN dipermasalahkan secara hukum. Menurut Hotasi, pejabat di BUMN bisa dipidana hanya karena secarik kertas disposisi.
"Saya sampaikan ke Mas Dahlan, setulus dan seikhlas-iklhasnya menjabat menteri BUMN, saat tidak menjabat atau lima atau sepuluh tahun ke depan bisa dikriminalisasikan karena disposisi," ucap Hotasi yang kini menjadi terdakwa korupsi itu. (ara/jpnn)
JAKARTA - Pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternyata rawan dikriminalisasikan. Adanya inkonsistensi peraturan perundang-undangan di Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum
- Kenali Gejala Skoliosis dan Cara Mengatasinya, Silakan Disimak
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken