Disayangkan, Pejabat BUMN Rawan Dikriminalisasikan Akibat Kebijakan

Disayangkan, Pejabat BUMN Rawan Dikriminalisasikan Akibat Kebijakan
Disayangkan, Pejabat BUMN Rawan Dikriminalisasikan Akibat Kebijakan
Menurutnya, sudah menjadi hal yang lazim jika sebuah instansi termasuk perusahaan BUMN memiliki diskresi. "Saya sebagai ahli administrasi tidak bisa membayangkan kalau satu institusi tidak ada diskresi. Tapi kalau diskresi itu dikriminalisasikan, ya tidak tepat," tegasnya.

Sementara Hotasi Nababan yang hadir dalam diskusi itu mengaku pernah bertemu dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk menyampaikan rentannya pejabat di BUMN dipermasalahkan secara hukum. Menurut Hotasi, pejabat di BUMN bisa dipidana hanya karena secarik kertas disposisi.

"Saya sampaikan ke Mas Dahlan, setulus dan seikhlas-iklhasnya menjabat menteri BUMN, saat tidak menjabat atau lima atau sepuluh tahun ke depan bisa dikriminalisasikan karena disposisi," ucap Hotasi yang kini menjadi terdakwa korupsi itu. (ara/jpnn)

JAKARTA - Pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternyata rawan dikriminalisasikan. Adanya inkonsistensi peraturan perundang-undangan di Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News