Disayangkan, Pejabat BUMN Rawan Dikriminalisasikan Akibat Kebijakan
Jumat, 27 Juli 2012 – 06:16 WIB
JAKARTA - Pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternyata rawan dikriminalisasikan. Adanya inkonsistensi peraturan perundang-undangan di Indonesia membuat direksi BUMN bisa dengan mudah dipidanakan.
Hal itu terungkap dalam diskusi bertema "Kriminalisasi Kebijakan Pada Sektor BUMN" yang digelar Pengurus Pusat Ikatan Alumn Institit Teknologi Bandung (ITB) di Jakarta, Kamis (26/7) sore. Contoh kasua yang dibedah dalam diskusi tersebut adalah dugaan korupsi penyewaan dua buah pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA) pada 2006 yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipkor) Jakarta.
Baca Juga:
Mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil, mengungkapkan, banyak undang-undang yang tidak konsisten. Selama ini, katanya keuntungan BUMN selalu dianggap milik negara. Anehnya jika BUMN merugi, negara justru lepas dari tanggung jawab.
"Kalau keuangan atau aset BUMN adalah keuangan negara, maka kerugian atau hutang piutang juga kewajiban negara. Seharusnya seperti itu," ucap Sofyan.
JAKARTA - Pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternyata rawan dikriminalisasikan. Adanya inkonsistensi peraturan perundang-undangan di Indonesia
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi