Disdukcapil DKI Bakal Nonaktifkan NIK Warga yang Sudah tak Tinggal di Jakarta

Disdukcapil DKI Bakal Nonaktifkan NIK Warga yang Sudah tak Tinggal di Jakarta
Slogan lama Pemprov DKI Jakarta di kawasan Jalan Sudirman. Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Data ini didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir.

Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan,” tuturnya.

“Ketua RT/RW juga memiliki wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya,” tuturnya. (mcr4/jpnn)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta saat ini sedang melakukan pendataan terhadap penduduk Jakarta.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News