Disebut Bangun Persepsi oleh Jaksa KPK, Ini Kata Kubu Anas

Disebut Bangun Persepsi oleh Jaksa KPK, Ini Kata Kubu Anas
Anas Urbaningrum bersama penasihat hukumnya. Foto: Dok

jpnn.com - JAKARTA - ‎Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut penasihat hukum dan terdakwa Anas Urbaningrum membangun persepsi dalam proses persidangan. Namun hal itu langsung dibantah oleh salah satu penasihat hukum Anas, Handika Honggowongso.

"Pak jaksa sedang bangun tidur, jadi lupa keseluruhan hasil pemeriksaan saksi yang mayoritas tidak mendukung dakwaan. Jadi terus menuduh penasihat hukum bangun persepsi," kata Handika dalam pesan singkat, Kamis (11/9).

Saat membacakan tuntutan Anas, Jaksa Yudi mengatakan bukti Anas dan penasihat hukum berupaya membangun persepsi terlihat dari upaya Anas untuk mengintimidasi saksi atas nama mantan sopir Muhammad Nazaruddin Aan Ikhyaudin. Dengan cara menunjukkan print out pemberitaan di dalam sebuah media online.

Handika menyatakan, ‎pihaknya melakukan itu untuk sekedar mengklarifikasi. Pasalnya dalam pemberitaan di media online menyebutkan ada pertemuan Aan dengan keluarga Nazaruddin sebelum persidangan.

"‎Kan dalam persidangan kami tanyakan kebenaran kepada saksi Aan dan Heri terkait adanya pemberitaan di media online soal adanya pertemuan aan dengan keluarga Nazaruddin sebelum sidang. Terus itu, waktu kami tunjukkan print out media online yang memuat pemberitaan itu di muka hakim, jadi sifatnya mengklarifikasi. Kami heran kok di tuduh bangun persepsi‎," tandas Handika.‎ (gil/jpnn)

JAKARTA - ‎Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut penasihat hukum dan terdakwa Anas Urbaningrum membangun persepsi dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News