Disebut Terima Setoran Hasil Tambang Ilegal, Komjen Agus Andrianto Menjawab, Menohok

Disebut Terima Setoran Hasil Tambang Ilegal, Komjen Agus Andrianto Menjawab, Menohok
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Dok. Humas Polri

“Saat pandemi kebijakan penegakan hukum adalah ultimumremidium, tahun 2020 itu pertumbuhan 0,5 persen, tahun 2021 tumbuh 3,5 persen,” papar Komjen Agus.

Polri juga fokus pada penanganan Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan, di samping mengawal program pemulihan ekonomi nasional dan investasi. Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain,” ujar Komjen Agus.

Bertepatan dengan Hari Guru yang jatuh pada hari ini 25 November 2022, Komjen Agus menyampaikan nasihat dari gurunya yang selalu diingatnya sampai sekarang ini.

“Orang baik itu orang yang belum dibukakan Allah SWT aibnya, doakan yang baik-baik saja mereka yang saat ini sedang mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sendiri secara sadar,” ujar Komjen Agus.(fri/jpnn)

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menanggapi estimoni Aiptu Ismail Bolong & beredarnya LHP DivPropam yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News