Disekap 7 Malam, ABG Dicabuli
Kamis, 01 Maret 2012 – 11:37 WIB
“Kini tersangka masih kami periksa guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 332 KUHP tentang Membawa Lari Anak di Bawah Umur Tanpa Seizin Sepengetahuan Orang tua,” pungkasnya. (alw)
INDRAMAYU - Kasus persetubuhan dengan korban gadis di bawah umur, terus terjadi. Kali ini, dialami salah satu pelajar di Kertasemaya, sebut saja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi