Disepakati Amandemen Terbatas soal Haluan Negara

Disepakati Amandemen Terbatas soal Haluan Negara
Ketua MPR Zulkifli Hasan di acara Seminar Nasional Penyerapan Aspirasi Masyarakat, di Auditorium Prof. A.Amiruddin, Fakultas Kedokteran Unhas, Makassar, Selasa (10/10). Foto: Restu FM/Humas MPR

jpnn.com, MAKASSAR - Sepuluh fraksi di DPR dan unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ada di MPR sudah menyepakati dilakukannya amandemen ke-5 UUD 1945.

Hanya saja, menurut Ketua MPR Zulkifli Hasan, amandemen ini sifatnya terbatas yakni menyangkut pentingnya Haluan Negara.

“Sepuluh fraksi dan DPD sepakat ada amandemen kelima, amandemen terbatas, bahwa Republik ini perlu Haluan Negara,” ujar Zulkifli dalam acara Seminar Nasional Penyerapan Aspirasi Masyarakat, di Auditorium Prof. A.Amiruddin, Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/10).

Dikatakan, kesepakatan MPR itu diambil berdasar Rapat Gabungan (Ragab) yakni rapat pengambil keputusan paling tinggi setelah paripurna.

“Yang perlu diamandemen baru disepakati satu yakni pentingnya Haluan Negara agar tergambar dengan jelas bagaimana Indonesia 50 tahun 100 tahun ke depan,” tandasnya.

Ditegaskan Zulkifli, kesepakatan ini juga berdasar aspirasi masyarakat yang masuk ke MPR, yang menghendaki mengenai pentingnya Haluan Negara. Dikatakan, setiap suara rakyat perlu didengar dan diakomodir penyelenggara negara.

Di tengah-tengah sosial masyarakat atau di dinamika sosial masyarakat, banyak berkembang berbagai aspirasi, masukan, wacana tentang sistem ketatanegaraan yang perlu didengarkan dan dikaji. Salah satunya adalah soal penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Sebagai rumah rakyat Indonesia, MPR RI sendiri menerima segala masukan dari berbagai elemen masyarakat Indonesia tanpa membeda-bedakan.

Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, amandemen kelima UUD1945 sifatnya terbatas yakni menyangkut pentingnya Haluan Negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News