Disepakati, Pengibaran Bendera Aceh Tanpa Iringan Adzan

Disepakati, Pengibaran Bendera Aceh Tanpa Iringan Adzan
Mendagri Gamawan Fauzi (kiri) bersama Menko Polhukam Djoko Suyanto menggelar konpres di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (15/4). Foto: Ade Sinuhaji/JPNN
JAKARTA - Proses proses dialog antara pihak pemerintah pusat dengan Pemerintah Aceh terkait polemik Qanun Nomor 3 Tahun 2013, berlangsung alot. Dari 13 item koreksi Qanun yang disodorkan Mendagri Gamawan Fauzi, baru dua poin yang disepakati pihak Aceh.

Sedangkan 11 poin lainnya masih akan didialogkan lebih lanjut. "Ada dua poin yang sudah disepakati, yakni soal konsideran dan pengibaran bendera tanpa disertai adzan," ujar Mendagri Gamawan Fauzi dalam jumpa pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (15/4).

Poin konsideran yang dimaksud, yakni mengenai MoU Helsinki 15 Agustus 2005, yang dijadikan konsideran Qanun dimaksud. Mendagri menilai, MoU tidak perlu dimuat di konsideran karena sudah dituangkan di UU Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Poin koreksi masalah ini disetujui Pemerintah Aceh.

Koreksi kedua yang juga disepakati adalah pelarangan pengibaran bendera Aceh diiringi adzan.

JAKARTA - Proses proses dialog antara pihak pemerintah pusat dengan Pemerintah Aceh terkait polemik Qanun Nomor 3 Tahun 2013, berlangsung alot. Dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News