Disepakati, Pengibaran Bendera Aceh Tanpa Iringan Adzan
Senin, 15 April 2013 – 18:44 WIB
"Setiap menaikkan bendera itu kan pakai adzan. Sudah kita katakan, adzan itu kapan diperlukan sebenarnya. Apakah naik bendera itu harus pakai adzan. Mereka mengatakan "oke kalau itu kita terima"," tuturnya.
Sementara, poin-poin koreksi lain yang terkait substansi pokok yang menjadi polemik, yakni bendara Aceh yang mirip bahkan sama dengan bendera GAM, belum tercapai kesepakatan. Pemerintah tetap pada pendiriannya, bahwa bendera Aceh seperti diatur di Qanun dimaksud, harus diubah karena melanggar PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang lembang daerah.
"Tapi tetap yang paling substansial hanya menyangkut bendera itu, yang lain bisa. Substansi kan harus ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Inilah yang nanti kita cari titik temunya," kata Gamawan. (flo/sam/jpnn)
JAKARTA - Proses proses dialog antara pihak pemerintah pusat dengan Pemerintah Aceh terkait polemik Qanun Nomor 3 Tahun 2013, berlangsung alot. Dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri LHK Resmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Manggala
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Tidak Ada Minyak Tumpah ke Permukiman
- Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Honorer & ASN PPPK Tolak Tapera, Mending Fasilitasi Uang Muka, Cicilan Murah
- Berkurban di BAZNAS Makin Mudah Melalui Platform Masjed
- Pengacara Sebut Fakta Sidang dari Seluruh Terdakwa Menyebutkan Hasto Kristiyanto Tak Terlibat