Dishubtrans Ambil Alih Pengelolaan Parkir di DPRD DKI, Ini Penampakannya

jpnn.com - JAKARTA - Ada yang berbeda di pintu masuk Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (7/9) pagi ini. Tak biasanya, petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta melakukan penjagaan di gedung wakil rakyat DKI ini.
Penjagaan dilakukan berkaitan dengan pengawasan parkir. Hal ini dilakukan atas perintah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI.
“Baru hari ini atas perintah Pak Gubernur untuk dilakukan penataan parkir. Jadi UP (Unit Pengelola, red) Perparkiran Dishubtrans DKI ambil alih pengelolaan parkir di DPRD,” kata Kepala Satuan Pelaksana Sarana Prasarana UP Perpakiran Dishubtrans DKI Jakarta, Siswanto Adi di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (7/9).
Namun untuk saat ini, para pengendara yang masuk ke Gedung DPRD DKI tidak dipungut bayaran alias gratis karena dalam rangka sosialisasi. Sosialisasi akan dilakukan kurang lebih selama satu minggu dan paling lama 10 hari.
Saat ini, para pengendara motor dan mobil hanya diberikan karcis pada saat masuk ke Gedung DPRD DKI. “Karcis untuk kontrol sementara,” ucap Siswanto.
Ia mengatakan, setelah sistem gate berjalan maka akan ada penentuan tarif parkir. Namun, anggota Dewan dan PNS di DPRD DKI tidak perlu membayar tarif.
Sedangkan, untuk umum akan dikenakan tarif progresif. Besarannya untuk motor Rp2 ribu per jam dan mobil Rp4 ribu per jam. “Sehingga aliran dana juga jelas masuk ke kas,” ujar Siswanto.(gil/jpnn)
JAKARTA - Ada yang berbeda di pintu masuk Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (7/9) pagi ini. Tak biasanya, petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen
- Berkat Wakaf BWA, Air Bersih Kini Mengalir di Dusun Ogolau
- Gubernur Luthfi: Program TMMD Bantu Percepat Pembangunan Daerah
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja