Disidang, Neneng Tetap Menggunakan Cadar

Disidang, Neneng Tetap Menggunakan Cadar
Terdakwa kasus korupsi Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni saat disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/11). Foto: Natalia/JPNN
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni akhirnya hadir dalam sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (1/11). Saat menghadiri sidang, Neneng tetap menggunakan pakaian andalannya, jilbab yang dilengkapi cadar berwarna biru.

Duduk di kursi pesakitan pun ia tidak melepaskan cadar itu. Padahal sebelum tertangkap, foto Neneng yang beredar di dunia maya, ia tidak memakai jilbab, apalagi cadar.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Tati Hardianti juga tidak meminta Neneng untuk membuka cadarnya.

Sebelum pembacaan dakwaan, Neneng mengungkapkan bahwa status pekerjaan yang disebut hakim padanya adalah salah. Ia mengaku bukan Direktur Keuangan PT Anugerah.

JAKARTA - Tersangka kasus korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni akhirnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News