Diskriminasi Gaji TKA dan Pekerja Lokal Harus Diakhiri
Senin, 02 Januari 2017 – 19:23 WIB
Imbalan mereka pun lebih besar daripada penduduk lokal yang bekerja di posisi yang sama. Mereka bisa dibayar Rp 400 ribu sehari, sedangkan pekerja lokal memperoleh upah harian Rp 90 ribu.(dna/JPG)
JPNN.Com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyatakan bahwa pemerintah tidak cukup hanya mengawasi para pekerja asing. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Polisi Jepang Dituduh Mendiskriminasi Pekerja Asing
- Kemenkumham Periksa Dokumen 33 TKA China di Palopo, Hasilnya
- Lokasi Pencarian WN Tiongkok yang Hilang di Labuan Bajo Diperluas
- Pembacok Pekerja Asing asal Tiongkok Ini Ditangkap Polisi, Simak Pengakuannya
- Pekerja Asing asal Tiongkok Dikeroyok, Polisi Bergerak
- China Sikat 43 Ribu Tenaga Kerja Asing Sepanjang 2022