Disnaker: Adukan Perusahaan Tak Bayar THR

Disnaker: Adukan Perusahaan Tak Bayar THR
Disnaker: Adukan Perusahaan Tak Bayar THR

jpnn.com - CIKARANG PUSAT - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, meminta karyawan atau buruh untuk mengadu jika tidak memperoleh hak Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran tahun ini.

"THR merupakan hak normatif yang harus diterima buruh atau karyawan dari perusahaan tempatnya bekerja. Pembagian THR ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker), dan diberikan paling lambat H-7 Lebaran,” tegas Sekretaris Disnaker Kabupaten Bekasi, Herman Susilo kepada Radar Bekasi.

Besaran THR yang harus diterima oleh buruh, kata Herman, minimal satu bulan gaji, bagi karyawan yag sudah bekerja minimal satu tahun kepada perusahaan tersebut.

Untuk itu, lanjut herman, bila ada perusahaan yang nakal dan tidak memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, buruh bisa mengadu ke Disnaker Kabupaten Bekasi.

Bentuk pengaduan tersebut, lanjut dia, dengan memberikan surat yang menggunakan kop surat dari serikat pekerja masing-masing atau melalui serikat pekerja langsung.

Seperti yang terjadi di tahun kemarin, dari jumlah 4.300 perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi, ada puluhan karyawan yang mengadu tidak mendapatkan THR.

Pengaduan tersebut biasanya disampaikan karyawan setelah lebaran, karena THR turun tidak harus saat H-7 saja.

"Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau ada perusahaan yang nakal dan tidak melaksanakannya, Disnaker akan memberikan teguran langsung kepada perusahaan tersebut,” pungkasnya. (ian)


CIKARANG PUSAT - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, meminta karyawan atau buruh untuk mengadu jika tidak memperoleh hak Tunjangan Hari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News