Disomasi Gus Miftah, Pengacara Korban Penipuan Robot Trading ATG Minta Maaf 

Disomasi Gus Miftah, Pengacara Korban Penipuan Robot Trading ATG Minta Maaf 
Gus Miftah saat klarifikasi terkait keterlibatan dalam kasus robot trading ATG. Foto: Tim Gus Miftah

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara korban kasus penipuan robot trading ATG, M Zainul Arifin, meminta maaf kepada Gus Miftah atas tudingan terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU), tersangka Wahyu Kenzo.

Zainul mengatakan pihaknya tidak bermaksud menyudutkan siapa pun selama mengatasi permasalahan ini.

"Sejak awal tidak pernah menuduh atau melaporkan para publik figur tersebut merupakan bagian dari keterlibatan robot trading ATG," ujar Zainul Arifin, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/4).

Zainul hanya menyampaikan fakta tentang hasil analisa aliran dana Wahyu Kenzo. Dalam aliran dana tersebut ada nama Gus Miftah sebagai penerima.

Namun, hal ini rupanya telah diklarifikasi oleh Gus Miftah, baru-baru ini. Dana tersebut merupakan bayaran hasil lelang blankon yang dilakukan Gus Miftah untuk kegiatan amal.

Saat kegiatan lelang Desember 2021 lalu, blankon Gus Miftah ditawar oleh Wahyu Kenzo senilai Rp 900 juta.

Dalam pernyatannya, Gus Miftah menyatakan tidak tahu mengenai asal dana Wahyu yang dipakai membayar lelang blankonnya.

Pada momen tersebut, Gus Miftah juga sempat melayangkan somasi kepada Zainul Arifin.

Disomasi Gus Miftah, pengacara korban penipuan robot trading ATG, M Zainul Arifin meminta maaf. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News