Disorot Publik, Majelis Hakim Perkara Sambo Cs Diingatkan soal Objektivitas

Disorot Publik, Majelis Hakim Perkara Sambo Cs Diingatkan soal Objektivitas
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Imam Santoso memimpin persidangan terhadap Ferdy Sambo yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua  telah ditetapkan lima orang terdakwa yakni Ferdy Sambo  Putri Candrawathy, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sebelumnya, majelis hakim perkara pernah memarahi Susi yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo sebab dianggap berbohong ketika memberikan keterangan;

Begitu pula dialami terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang 'disemprot' hakim karena dinilai berbelit menyampaikan penjelasan serta dianggap tidak konsisten.

Majelis hakim menilai keterangan dari saksi Susi, Ricky Rizal, maupun Kuat Maruf mempunyai kebohongan. Namun berbeda dengan saksi Eliezer semua yang disampaikannya dianggap benar. (dil/jpnn)

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyebutkan hakim sebagai bagian penegakan hukum memiliki tanggung jawab besar untuk menentukan vonis


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News