Dispar Lombok Tengah Sebut Regulasi Memasuki Wisata Harus Dibuat, Begini Alasannnya
jpnn.com, MANDALIKA - Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Tengah Lendek Jayadi mengatakan regulasi tentang ketentuan memasuki destinasi wisata sangat penting untuk dibuat.
Sebab, sempat beredar kabar adanya dugaan pungutan liar atau pungli di kawasan wisata Bukit Seger, Mandalika.
Hal tersebut untuk menjaga citra pariwisata Lombok Tengah pada pengunjung.
Lendek juga tidak menafikan jikalau retribusi dari wisata yang lahan pribadi seharusnya 25 persen masuk kas daerah.
Oleh karena itu perlu dibuatkan aturan ke depannya.
"Sebenarnya ini lebih kepada soal regulasi. Semua harus diatur agar tidak disinyalir adanya pungli," katanya, Selasa (23/8).
Terkait adanya dugaan pungli, Lendek mengaku telah turun ke lapangan untuk melakukan ricek dan untuk memastikan kabar tersebut.
Dia menjelaskan hal wajar jika parkir Rp 10 ribu untuk biaya keamanan selama 24 jam, dan tiket naik Bukit Seger Rp 5.000.
Mengingat, lahan tersebut merupakan milik pribadi warga sekitar kawasan.
Terkait adanya dugaan pungli, Lendek mengaku telah turun ke lapangan untuk melakukan ricek dan untuk memastikan kabar tersebut.
- Berdialog dengan Serikat Buruh, Pj Bupati Bogor Terima Laporan Soal Pungli ke Pencari Kerja
- GMP Ajak Anak Muda Yogyakarta Ramu Kebijakan Pariwisata Berkelanjutan
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Sandiaga Uno: Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata
- Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri