Dissenting Opinion Kasus Asabri Bagai Oase dalam Pemberantasan Korupsi

Dissenting Opinion Kasus Asabri Bagai Oase dalam Pemberantasan Korupsi
Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto serta Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi (kiri ke kanan) menjalani sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (4/1/2022). Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia

Dia juga menilai perhitungan kerugian keuangan negara dijumlah dari sejumlah terdakwa, yang nilai totalnya melebihi dari yang didakwakan. Menurut dia, seharusnya dihitung dari tindakan yang dilakukan terdakwa.

Lebih lanjut, Dian mengungkapkan dua makna penting dari dissenting opinion dari Hakim Mulyono dalam kasus Asabri. Pertama, kata dia, dissenting opinion menjadi dasar kuat bagi para pihak untuk mengajukan banding maupun kasasi terhadap putusan pengadilan.

Kedua, kata dia, baik BPK, penyidik, atau siapa pun yang bertugas menghitung kerugian negara harus betul-betul mengikuti dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kalau tidak mengikuti peraturan, buat apa adanya penegakan hukum karena penegakan hukum konsepnya harus berdasarkan hukum. Dasar hukum perhitungan kerugian negara harus nyata dan pasti. Jadi tidak bisa kemudian saya mengestimasikan, mengasumsikan sehingga Hakim Mulyono mengatakan itu masih potensi,” pungkas Dian. (tan/jpnn)

Pakar Hukum Administrasi Negara Dian Puji Nugraha Simatupang memberikan argumennya mengenai dissenting opinion Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada perkara PT Asabri. Dia mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam perhitungan kerugian negara.


Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News