Disuarakan Penolak UU Cipta Kerja, Aksi Pembangkangan Sipil Pernah Berhasil di Berbagai Negara

Undang-undang Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR, Selasa (06/10), menuai berbagai reaksi penolakan dari masyarakat. Sejumlah pihak mengusulkan perlunya uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi hingga pembangkangan sipil (civil disobedience).
Menurut PUKAT Universitas Gadjah Mada ada beberapa masalah dalam legislasi tersebut, termasuk dalam prosesnya yang dinilai dirumuskan secara tidak transparan dan minim partisipasi publik.
Selain itu, teknik Omnibus Law atau hukum sapu jagad yang memuat banyak hal ke dalam satu Undang-undang tidak dikenal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Serikat buruh yang menolak disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja menilai Undang-undang itu lebih mementingkan pelaku usaha ketimbang pekerja.
External Link: Twitter Pukat UGM
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengatakan pihaknya siap melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mengatakan, rancangan Undang-undang Cipta Kerja bermasalah baik dari sisi proses formil maupun substansi materil.
Maka itu selain proses yuridis seperti uji materi ke MK, Zainal mengusulkan tindakan pembangkangan sipil atau civil disobedience.
Undang-undang Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR, Selasa (06/10), menuai berbagai reaksi penolakan dari masyarakat
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya