Dita Minta Dicabut, MKD Sepakat Tak Berlanjut

Dita Minta Dicabut, MKD Sepakat Tak Berlanjut
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang menegaskan bahwa kasus anggota DPR RI Masinton Pasaribu di MKD dihentikan, karena pihak pelapor dalam hal ini Dita Aditia telah mencabut laporannya di Bareskrim Polri dan MKD. 

Menurut Junimart, MKD tidak lagi menerima siapa pun pengacara yang mengatasnamakan Dita. "Ibu Dita telah mencabut laporannya. Dengan demikian opini yang disampaikan LBH APIK bukan lagi atas nama kuasa hukum Dita," kata Junirmart, di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (22/2).

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, pencabutan laporan dugaan penganiayaan oleh Masinton telah dilakukan Dita dari Bareskrim dan MKD sehingga MKD DPR tidak bisa lagi meneruskan penyelidikan terhadap kasus Masinton.

"Dita mencabut laporan ke MKD juga melampirkan surat cabut laporan kasusnya dari Bareskrim Mabes Polri. MKD bisa memenuhi cabut pengaduan tersebut sepanjang masih dalam proses verifikasi dan belum diputus MKD," terang anggota Komisi III DPR ini.

Ditanya, bagaimana kalau kuasa hukum Dita menolak cabut perkara? Junimart menegaskan tetap saja tidak bisa diproses sebab dasar perkara adalah pengaduan. "Ini dasar perkara adalah pengaduan. Karena tata beracara tidak mungkin MKD menerima sikap siapa pun di luar pihak pengadu," tegasnya.

Dia menjelaskan, MKD akan menyampaikan keputusan penghentian kasus Masinton versus Dita usai paripurna DPR RI, Selasa (23/2). "Semua anggota MKD sudah sepakat untuk tidak melanjutkan dan itu akan kami sampaikan dalam rapat internal pleno MKD," pungkasnya. (fas/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News