Ditahan 23 Hari, Tersangka Judi Togel Meninggal

Joko menjelaskan tersangka ditangkap bersama dua rekannya. Dari tangan mereka, disita sejumlah barang bukti, di antaranya uang Rp950 ribu, kertas rekap togel dan telepon genggam.
“Untuk dua tersangka lainnya, proses hukum sudah tahap satu,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, ketiga tersangka sudah menjalankan bisnis haram tersebut beberapa bulan terakhir dan sudah memilik pelanggan tetap.
“Jadi kalau ada pelanggan yang mau pasang nomor, ada yang bisa datang langsung dan cukup dengan mengirim pesan singkat kepada mereka,” ungkapnya.
Kedua tersangka, Joko menyatakan dikenakan pasal 303 dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memberi informasi, jika mengetahui ada aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Pontianak Barat,” imbaunya.(adg)
PONTIANAK - Seorang tersangka kasus perjudian kupon putih (togel) berinisial DJ meninggal dunia sebelum proses hukum dijalaninya. DJ ditangkap Kepolisian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen