Ditahan 23 Hari, Tersangka Judi Togel Meninggal
Joko menjelaskan tersangka ditangkap bersama dua rekannya. Dari tangan mereka, disita sejumlah barang bukti, di antaranya uang Rp950 ribu, kertas rekap togel dan telepon genggam.
“Untuk dua tersangka lainnya, proses hukum sudah tahap satu,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, ketiga tersangka sudah menjalankan bisnis haram tersebut beberapa bulan terakhir dan sudah memilik pelanggan tetap.
“Jadi kalau ada pelanggan yang mau pasang nomor, ada yang bisa datang langsung dan cukup dengan mengirim pesan singkat kepada mereka,” ungkapnya.
Kedua tersangka, Joko menyatakan dikenakan pasal 303 dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memberi informasi, jika mengetahui ada aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Pontianak Barat,” imbaunya.(adg)
PONTIANAK - Seorang tersangka kasus perjudian kupon putih (togel) berinisial DJ meninggal dunia sebelum proses hukum dijalaninya. DJ ditangkap Kepolisian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara
- 4 Orang Luka-Luka Akibat Gempa Bumi Garut
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Pencarian Dokter yang Tenggelam di Pantai Lancing Sudah Berlangsung 11 Hari