Ditahan di Imigrasi, 11 WNA Diduga Rencanakan Penipuan

jpnn.com, BEKASI - Kantor Imigrasi Bekasi menduga 11 WNA asal Afrika yang ditahan merencanakan aksi penipuan. Kecurigaan tersebut berdasarkan barang bukti yang disita petugas.
“Kecurigaan kami ini berdasarkan beberapa barang bukti yang kami sita. Namun dugaan ini akan kami dalami lebih lanjut,” kata Kepala Inigrasi Bekasi Petrus Teguh Aprianto, Rabu (13/2).
Barang bukti yang disita meliputi paspor, laptop, ponsel, modem dan sejumlah kartu SIM. Keberadaan WNA ini diketahui pihak Imigrasi Bekasi atas laporan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, empat WNA dinyatakan melebihi izin tinggal sementara tujuh lainnya tidak dapat menunjukkan paspor.
Sebelas WNA tersebut diduga kuat melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(dyt/pojokbekasi)
Barang bukti yang disita meliputi paspor, laptop, ponsel, modem dan sejumlah kartu SIM.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Polisi: WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba
- KBRI Phnom Penh Tangani Ribuan Kasus WNI Selama 3 Bulan, Mayoritas Penipuan Daring
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Seluruh PMI di Kamboja Ilegal, Banyak Terjebak Judi Online & Penipuan
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi