Ditahan, Kada Dilarang Urus Pemda
Rabu, 04 Januari 2012 – 03:22 WIB
"Kewenangan seorang Plt akan diperluas," ujar Zudan kepada koran ini di ruang kerjanya, Selasa (3/1).
Di sisi lain, seorang kepala daerah yang sudah menjadi tersangka dan ditahan, tidak boleh lagi mengurusi urusan pemerintahan. Dalam beberapa kasus, seorang kepala daerah yang sudah berada dalam tahanan dengan status tersangka, masih juga melakukan mutasi-mutasi pegawai di lingkup pemda tersebut.
"Selama ini, yang sudah tersangka dan ditahan masih saja tanda tangan-tanda tangan," terang Zudan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Sejumlah daerah saat ini dipimpin oleh wakil kepala daerah yang naik menjadi Plt kepala daerah, karena kepala daerahnya berstatus terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045