Ditahan, Kada Dilarang Urus Pemda

Ditahan, Kada Dilarang Urus Pemda
Ditahan, Kada Dilarang Urus Pemda
JAKARTA -- Sejumlah daerah saat ini dipimpin oleh wakil kepala daerah yang naik menjadi Plt kepala daerah, karena kepala daerahnya berstatus terdakwa dan berada dibui.

Semakin lama kepala daerahnya berada dalam sel, maka roda pemerintahan di daerah bersangkutan tidak efektif. Pasalnya, seorang Plt kepala daerah hanya punya kewenangan yang sangat terbatas. 

Pemerintah pusat menyadari hal itu. Aturan yang ada sekarang, yang membatasi kewenangan seorang Plt kepala daerah, akan diperbaiki.

Kepala Biro Hukum Kemendagri, Prof DR. Zudan Arif Fakrulloh, SH.MH, menjelaskan dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 nantinya, kewenangan seorang Plt akan diperbesar.

JAKARTA -- Sejumlah daerah saat ini dipimpin oleh wakil kepala daerah yang naik menjadi Plt kepala daerah, karena kepala daerahnya berstatus terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News