Ditahan KPK, Bupati Siak Tetap Tegar

Ditahan KPK, Bupati Siak Tetap Tegar
Ditahan KPK, Bupati Siak Tetap Tegar

Sebelumnya, ICW memasukkan kasus ini ke dalam daftar kasus yang mandeg di KPK. Pasalnya, Arwin As ditetapkan sebagai tersangka pada September 2009. Dalam kasus yang sama, Bupati Kampar Burhanuddin Husin dan Syuhada Tasman, yang menjabat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2004, sudah sejak 2008 ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya tersangkut kasus korupsi penerbitan IUPHHK-HT di Riau yang sudah menjebloskan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaffar ke dalam penjara.

Burhanuddin yang juga Ketua DPC Partai Golkar Kampar, mencalonkan kembali sebagai Bupati Kampar periode 2011-2016. Syuhada Tasman dan Burhanunuddin Husin diduga kuat telah menerbitkan IUPHHK-HTI, saat menjabat Kepala Dinas Provinsi Riau 2004 hingga 2005. Penerbitan IUPHHK-HTI diduga menjadi salah satu penyebab praktik pembalakan liar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. (mur/jpnn)

JAKARTA - Ketua DPRD Provinsi Riau, Johar Firdaus mengaku prihatin atas penahanan Bupati Siak, Arwin  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News