Ditangkap Kejaksaan, Eks Dirut TransJakarta Langsung Dijebloskan ke Lapas Salemba

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan pihaknya langsung mengeksekusi mantan Direktur Utama Transjakarta, Donny Andy Sarmedi Saragih ke Lapas Salemba, usai ditangkap, Jumat (4/9).
"Saat diamankan langsung dieksekusi ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat," kata Nirwan kepada wartawan, Senin (7/9).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengatakan pihaknya kini menyerahkan kepada Polri untuk mengembangkan kasus eks Dirut Transjakarta tersebut jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
"Silahkan aparat polisi untuk mengembangkan kasusnya. Sebetulnya untuk mengembangkan kasusnya juga enggak perlu inkrah atau menjalani pidana," kata Riono dikonfirmasi terpisah.
Riono menyebut kasus tersebut telah menjerat dua orang sebagai terpidana, yakni Donny Andi dan Porman Tambunan selaku Corporate Sekretaris PT Lorena Transport. Porman sendiri telah dieksekusi sejak Januari 2020 lalu.
Menurut Riono, saat ini menjadi kewenangan Polri apabila ingin mengembangkan kasus tersebut. Ia mengatakan jaksa hanya menunggu perkembangan proses hukum dari Polri.
"Kalau memang sepanjang ada bukti ya silahkan untuk dikembangkan, itu kan memang kewenangannya kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Amc Kejagung, Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (4/9) pukul 22.30 WIB di Apartemen Mediterania Jakarta Utara.
Kejati DKI langsung mengeksekusi mantan Direktur Utama Transjakarta, Donny Andy Sarmedi Saragih ke Lapas Salemba, usai ditangkap, Jumat (4/9).
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP