Ditangkap KPK, Anak Buah Anggoro Protes

Ditangkap KPK, Anak Buah Anggoro Protes
Ditangkap KPK, Anak Buah Anggoro Protes
JAKARTA- Sigit Prayugo, karyawan PT Masaro Radiokom, memprotes tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjemput paksa dirinya. Menurut pengacaranya, Thompson Situmeang, tindakan KPK jelas-jelas telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Pelanggaran terlihat dari jeda waktu penerimaan surat dan waktu pemeriksaan yang hanya berselang sehari.

"Pemeriksaan keduanya hari ini, surat panggilannya baru diterima Rabu (6/1)," ucap Thompson, selepas mendampingi Sigit memasuki gedung KPK. Ketentuan di KUHAP, lanjut dia, dengan jelas menyebutkan selang waktu pemanggilan setidaknya 3 hari. "Bukan juga tanggal suratnya dimundurkan," cetusnya.

Thompson mengaku tak tahu lingkup kerja Sigit, hingga harus dijemput paksa. "Nggak tahu, soalnya hampir semua karyawan Masaro diperiksa," tambah anggota tim pengacara Anggodo Widjojo ini.

Sigit tiba di gedung KPK pukul 18.15 WIB dengan dikawal 4 penyidik. Begitu turun dari mobil Kijang kapsul, pria berkacamata minus yang mengenakan kaus putih dan celana cokelat ini, langsung terdiam begitu melihat wartawan mengerubutinya. Selang 35 menit kemudian, giliran Tri yang tiba. Sama seperti Sigit, pria kurus berkaca mata ini terus terdiam saat ditanya wartawan.

JAKARTA- Sigit Prayugo, karyawan PT Masaro Radiokom, memprotes tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjemput paksa dirinya. Menurut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News