Susno Terancam Dipecat

Susno Terancam Dipecat
Susno Terancam Dipecat
JAKARTA -- Kehadiran Mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji, dalam sidang pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, di PN Jakarta Selatan Kamis (7/1) pagi, kini menjadi bumerang bagi jenderal bintang tiga itu. Pasalnya, kehadirannya sebagai saksi yang meringankan terdakwa Antasari Azhar itu, dinilai menyalahi aturan institusi. Alasannya selain meninggalkan kantor pada jam kerja, kehadirannya itu tanpa meminta restu kapolri. Karenanya kini, sejumlah sanksi mengancam Susno. ''Sanksi terberat, PTDH, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,'' kata Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang di Mabes Polri, Kamis (7/1) petang.

Menurut Kadiv Humas, seharusnya setiap anggota polri harus mematuhi setiap peraturan institusi. Terlebih, ketika mengikuti persidangan seperti yang berkaitan dengan institusi. Apalagi kegiatan itu dilakukan di saat jam dinas dan mengenakan atribut resmi kepolisian dalam acara itu.

''Perbuatan itu telah menyalahi aturan yang berlaku dalam kedinasan polri dan dapat dikatagorikan perbuatan yang melanggar disiplin dan atau kode etik profesi,'' tambah Edward. Dijelaskan, sedianya sidang tersebut menghadirkan saksi ahli IT (Informasi dan Telekomunikasi). Namun pengacara terdakwa meminta majelis menunda sidang hingga dua jam karena menunggu ahli IT yang tengah dalam perjalanan.

Namun setelah sidang dibuka kembali pengacara justru menghadirkan adalah Susno Duaji sebagai saksi Adcharge (yang meringankan terdakwa). Sempat dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cirus Sinaga, mempertanyakan surat izin kehadiran Susno dari pimpinannya. Namun, Susno dan pengacara terdakwa mengatakan kehadirannya itu atas nama pribadi bukan institusi.

JAKARTA -- Kehadiran Mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji, dalam sidang pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, di PN Jakarta Selatan Kamis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News