Ditangkap KPK, Tetap jadi Calon Gubernur, Alamaaak!

Ditangkap KPK, Tetap jadi Calon Gubernur, Alamaaak!
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

Partainya masih akan menunggu keterangan lebih jelas dari komisi antirasuah.

Dia menyatakan, pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku. Menurutnya, selama perkara belum berkekuatan hukum tetap, maka Marianus tetap calon gubernur.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2017 Pasal 78 dijelaskan bahwa penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik jika yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Masih tetap calon dan tidak gugur,” urainya.

Apakah PKB akan mengalihkan dukungan kepada kandidat lain? Daniel menyatakan, partainya belum membahas rencana itu.

Pihaknya akan meminta masukan dari DPW PKB NTT terkait persoalan hukum yang menjerat Marianus. Sampai saat ini, lanjutnya, dia belum berkomunikasi dengan PDIP sebagai rekan koalisi.

Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, pihaknya masih mencermati dan memantau perkembangan operasi yang dilakukan KPK. “Kami juga terkejut,” ucapnya.

Partai manapun yang menghadapi persoalan seperti ini pasti akan sulit. Sebab, hari ini KPU akan menetapkan paslon yang akan bertarung di pilkada. Setelah itu, pada Selasa (13/2) akan dilakukan pengundian nomor urut.

Partainya belum mengambil langkah apa pun terhadap persoalan hukum itu. Apakah partai banteng akan mengusung calon lain? Anggota DPR RI itu menyatakan, tim hukum PDIP masih mengkaji konsekwensi hukum dari persoalan tersebut.

Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae, ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OOT), tetap akan diusung sebagai calon gubernur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News